Kecamatan Pogalan merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Trenggalek yang dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa. Kecamatan Pogalan dipimpin oleh seorang Camat yang dalam melaksanakan tugasnya berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Sesuai Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan, Kecamatan mempunyai tugas :
Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) merupakan bentuk nyata dari pelaksanaan tugas pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat dalam rangka mengoptimalkan peran kecamatan sebagai perangkat daerah terdepan dalam memberikan pelayanan publik. Dalam Permendagri Nomor 4 tahun 2010 dinyatakan bahwa maksud penyelenggaraan PATEN adalah mewujudkan kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat dan menjadi simpul pelayanan bagi kantor/badan pelayanan terpadu di kabupaten/kota, dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. PATEN bisa dikatakan sebagai kepanjangan tangan dari Pemerintah Kabupaten untuk lebih mendekatkan diri dengan masyarakat.
Kondisi fisik wilayah Kecamatan Pogalan secara geografis terletak pada 111,24 – 112,11 BT dan 7,53 – 8,34 LS tepatnya di bagian Timur, ± 9 km dari Pusat Pemerintahan Kabupaten Trenggalek, dengan luas wilayah 41,09 km2. Kecamatan Pogalan merupakan wilayah dataran dengan batas – batas wilayah sebagai berikut :
Wilayah Kecamatan Pogalan terbagi dalam 10 (sepuluh) desa meliputi: Desa Bendorejo, Desa Ngadirenggo, Desa Ngetal, Desa Wonocoyo, Desa Gembleb, Desa Ngulanwetan, Desa Ngulankulon, Desa Pogalan, Desa Kedunglurah, Desa Ngadirejo.